Wednesday, May 18, 2011

ISLAM DAN KEADILAN

oleh: Kakung

PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam merupakan agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Salah satu aspek yang diatur dalam Islam adalah masalah keadilan. Islam sangat memperhatikan keadilan, dan mengajak ummat manusia kearah keadilan. AllahSWT juga mempunyai asmaul husna Al ‘Adl yang artinya Maha Adil . Allah SWT memerintahkan manusia untuk berbuat adil yang tertuang dalam Al Qur’an :
                                   •     
Artinya :
"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang-orang yang benar-benar menegakkan Keadilan, menjadi saksi karena Allah, biarpun terhadap dirimu sendiri ataupun ibu bapamu dan kaum keluargamu. Jika ia kaya ataupun miskin, Allah lebih mengetahui keadaan keduanya, maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, sehingga kamu tidak berlaku adil. Jika kamu memutar belikkan, atau engggan menjadi saksi, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan."
Keadilan perlu ditegakkan di setiap lini kehidupan baik dari lingkup yang sempit sampai lingkup yang luas atau negara. Bahkan Indonesia yang mayoritas muslim ini juga mempunyai falsafah yang tertuang dalam Pancasila sila kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan social erat kaitannya dengan kesejahteraan bagi masyarakat umum yang menyangkut sektor ekonomi, kesetaraan, dan peradilan ataupun hukum.
Dengan uraian tersebut maka penting untuk diketahui bagaimana keadilan sosial menurut pandangan Islam, apakah dalam pelaksanaannya mengabaikan hak-hak individu, dan apa asas-asas atau dasar dalam penegakan keadilan sosial.

B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian adil itu?
2. Bagaimana konsep Islam mengenai keadilan?
3. Apa saja dasar atau asas dalam keadilan menurut Islam.

ISI
A. Pengertian Adil
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia susunan W.J.S. Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak ataupun tidak sewenang-wenang. Sesuai dengan sifatnya, peradilan diberi lambang sebuah neraca yang horizontal yang berarti tidak berat sebelah. Seperti halnya neraca yang ditengah-tengahnya terdapat tumpuan yang tidak sifatnya tetap tidak bergerak ke kiri ataupun ke kanan maka dalam peradilan dibutuuhkan seorang yang netral yang sehingga timbangan tidak berat sebelah
Untuk melaksanakan keadilan perlu dibuat suatu peraturan yang mengikat bagi setiap orang yang masuk dalam lingkup peraturan tersebut. Dengan peraturan tersebut maka setiap pelanggarnya akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang dibuat tersebut.

B. Konsep Keadilan dalam Islam
Sebelum mengetahui keadilan dalam pandangn Islam maka perlu diketahui dulu konsep Islam secara umum mengenai kehidupan. Konsep Islam mengenai kehidupan yaitu kehidupan adalah suatu kesatuan yang utuh atau integral dan tidak dapat dipisah-pisahkan. Sehingga dalams etiap hal tidak hanya terdapat satu nilai saja namun ada beberapa nilai yang terkandung di dalamnya.
Begitu pula dengan keadilan dalam Islam. Keadilan dalam Islam tidak hanya dimaknai dari nilai jasmaniyah ataupun material saja namun juga dari segi rohaniyah. Sehingga dalam Islam tidak hanya ketidakberpihakan saja namun juga dari segi persamaan dan pemberian imbalan yang sesuai dengan memperhatikan batasan-batasan yang mulia. Sayyid Quthb mengatakan :

Keadilan dalam pandangan Islam yaitu persamaan kemanusiaan yang memperhatikan pula keadilan pada semua nilai yang mencakup segi-segi ekonomi yang luas . dalam pengertian yang lebih dalam berarti pemberian kesempatan sepenuhnya kepada individu, lalu membiarkan mereka melakukan pekerjaannya dan memperoleh imbalan dalam batas-batas yang tidak bertentangan dengan tujuan hidup yang mulia.

Jika dilihat dari pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa keadilan itu merupakan suatu hubungan timbal balik antara individu dengan individu maupun individu dengan kelompok dimana setiap individu diberikan kesempatan untuk berusaha semampunya guna memujudkan keadilan itu.
Dalam hal ekonomi, keadilan juga tidak berarti pemberian imbalan yang sama pada setiap pekerjaan. Namun juga memperhatikan unsur-unsur individu di dalamnya baik dari segi kemampuan maupun pemikiran. Namun Islam juga menolak menjadikan setiap imbalan dengan materi. Islam juga mengharamkan segala bentuk kemewahan yang mendorong manusia pada kehidupan materi. Dengan materialisme maka akan banyak manusia yang bersikap sombong yang dapat meruntuhkan keadilan itu sendiri. Sikap sombong atau takabur mengakibatkan manusia lupa akan hak-hak kaum fakir miskin yang telah diatur dalam syari’at Islam. Orang yang demikian sudah dikatakan tidak berlaku adil lagi karena mengabaikan hak-hak kaum fakir miskin.
Secara keseluruhan keadilan sosal dalam Islam memperhatikan kebebasan individu, persamaan-persamaan bagi setiap individu dan juga jaminan sosial. Ketiga hal tersebut merupakan asas dari keadilan social.
Dengan asas-asas tersebut, Islam dalam melaksanakan terwujudnya keadilan social tetap memelihara unsur-unsur atau nilai-nilai dasar dalam fitrah manusia seperti kebebasan, kasih sayang, toleransi, tolong menolong, kejujuran, dan lain-lain.

C. Asas-asas dalam Keadilan Sosial
Untuk menumbuhkan keadilan social maka diperlukan beberapa asas yang menjadi landasan dalam kehidupan. Menurut Sayyid Quthb, Islam menegakkan keadilannya dengan berasaskan :
a. Kebebasan jiwa yang mutlak
Keadilan sosial yang sempurna tidak mungkin dapat terwujud dan terjamin pelaksanaannya, tanpa dikaitkan dengan persoalan-persoalan batin, dengan pemberian hak kepada setiap individu. Dengan kebebasannya manusia berhak berlaku apa saja asalkan sesuai dengan kebenaran tanpa adanya pengekangan dalam melaksanakannya. Untuk itu perlu nilai kejujuran dalam kebebasan tersebut. Kejujuran berarti apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya. Jujur berarti juga seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang agama dan hukum.
Dengan kebebasan yang dilandasi rasa jujur maka seseorang menjadi berani untuk melaksanakan keadilan dimanapun berada.
b. Persamaan Kemanusiaan yang Sempurna
Islam tidak membeda-bedakan seseorang baik dari pangkat maupun golongan. Dari beberapa ayat tentang penciptaan manusia disebutkan bahwa semua manusia berasal dari satu yaitu tanah, dan setiap invidu saat ini berasal dari cairan sperma. Sehingga dalam kehidupan ini tidak ada golongan yang ditinggikan dan tidak ada golongan yang direndahkan. Hanya keimanan dan ketaqwaan sajalah yang menjadi seseorang berbeda di hadapan Allah SWT.
Allah memerintahkan setiap manusia untuk berbuat adil dalam surat Al Maidah ayat 8 sebagai berikut :
          •            •       
Artinya : Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Dengan dasar ayat ini hendaknya keadilan tidak hanya berlaku bagi pejabat maupun golongan konglomerat namun juga golongan kaum miskin dan seluruh makhluk yang hidup di bumi ini.
c. Jaminan Sosial
Dalam pelaksanaan keadilan perlu adanya jaminan social. Hal ini diperlukan agar individu maupun kelompok masyarakat tidak terjerumus kepada kebebasan yang mutlak. Jaminan ini berupa pelaksanaan dan pemberlakuan aturan atau syari’at sehingga ada kepastian keadilan berjalan sebagaimana mestinya.

PENUTUP

Dari beberapa uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa :
1. Islam memandang keadilan sebagai suatu yang utuh dimana dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan unsur atau nilai dasar dan sifat kemanusiaan seperti jujur, kebebasan dan persamaan.
2. Dalam pelaksanaan keadilan hendaknya diterapkan aturan atau syari’at yang sesuai dengan kondisi social suatu masyarakat. Hal ini disebabkan karena perbedaan budaya yang ada di Indonesia. Namun penerapan aturan tersebut tidak boleb mneyimpang dari peraturan atau syari’at Illahiyah.


DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Mustofa, Drs. H.1999. IBD (Ilmu Budaya Dasar). Bandung : CV. Pustaka Setia
Al Qur’an dan terjemahan
Sayyid Quthb.1994.Keadilan Sosial dalam Islam.Bandung : Penerbit Pustaka

0 komentar:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Web Host