Oleh: Novita Rahmawati
BAB
I
PENDAHULUAN
Pedagogik
merupakan ilmu yang membahas pendidikan, yaitu ilmu pendidikan anak. Jadi
pedagogik mencoba menjelaskan tentang seluk-beluk pendidikan anak, pedagogic
merupakan teori pendidikan anak. Pedagogik sebagai ilmu sangat dibutuhkan oleh
guru khususnya guru taman kanak-kanak dan guru sekolah dasar karena mereka akan
berhadapan dengan anak yang belum dewasa. Tugas guru bukan hanya mengajar untuk
menyampaikan, atau mentransformasikan pengetahuan kepada para anak di sekolah
melainkan guru mengemban tugas untuk mengembangkan kepribadian anak didiknya
secara terpadu. Guru mengembangkan sikap mental anak, mengembangkan hati nurani
anak atau kata hati anak, sehingga ia (anak) anak akan sensitive terhadap
masalah-masalah kemanusiaan, harkat derajat manusia, Begitu juga guru hanya
mengembangkan keterampilan anak keterampilan hidup di masyarakat sehingga ia
mampu untuk menghadapi segala permaslahan hidupnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Kompetensi Guru
Istilah
kompetensi memang bukan barang baru. Pada tahun 70-an terkenal wacana akademis
tentang apa yang disebut sebagai Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi
atau Competency Based Training and Education (CBTE). Menurut Finch dan
Crunkilton Kompetensi adalah : penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan,
sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan. Sementara
itu, menurut Kepmendiknas 045/U/2002 adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh
tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh
masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas dibidang pekerjaan tertentu. Lebih
lanjut Gordon dan Mulyasa, (2005) merinci beberapa aspek yang ada dalam konsep
kompetensi yakni :
1.
Pengetahuan (Knowledge)
2.
Pemahaman (Understanding)
3.
Kemampuan (Skill)
4.
Nilai
5.
Sikap
6.
Minat (Interest)
Kompetensi
guru merupakan kombinasi-kombinasi kompleks dari pengetahuan, sikap,
ketrampilan, dan nilai-nilai yang ditunjukkan oleh guru dalam konteks kinerja
tugas yang diberikan kepadanya.
Sejalan
dengan definisi tersebut, Direktorat Tenaga Kependidikan, Dikdasmen menjelaskan
bahwa “kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai
yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak”. Dijelaskan lebih
lanjut bahwa “kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan
pengetahuan dan perbuatan secara profesional dalam menjalankan fungsi sebagai
guru” (Direktorat Tenaga Kependidikan, Standar Kompetensi Guru Sekolah Lanjutan
Tingkat Pertama, 2003: 5).[1]
Berdasarkan
uraian tersebut, maka standar kompetensi guru dapat diartikan sebagai “Suatu
ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan pengetahuan
dan perilaku perbuatan bagi seorang guru agar berkelayakan untuk menduduki
jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas, kualifikasi dan jenjang
pendidikan.”[2]
Menurut
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, menyebutkan ada empat kompetensi guru yaitu kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Yang
dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran
peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.[3]
B. Pengertian
Pedagogik
Pedagogik
merupakan suatu kajian tentang pendidikan anak, berasal dari kata Yunani
“paedos”, yang berarti anak laki-laki dan “agogos” yang artinya mengantar,
membimbing,. Jadi pedagogik adalah pembantu anak laki-laki pada zaman Yunani
kuno yang pekerjaannya mengantarkan anak majikannya ke sekolah.
Lavengeld
(1980), membedakan istilah “pedagogik” dengan istilah “pedagogi”. Pedagogik
diartikan dengan ilmu mendidik, lebih menitikberatkan kepada pemikiran,
perenungan tentang pendidikan. Suatu pemikiran bagaimana kita membimbing anak,
mendidik anak. Sedangkan istilah pedagogi berarti pendidikan, yang lebih
menekankan kepada praktik, menyangkut kegiatan mendidik, kegiatan membimbing
anak.[4]
C. Kompetensi
Pedagogik
Makhluk pedagogik adalah makhluk
Allah yang dilahirkan membawa potensi dapat dididik dan dapat mendidik. Makhluk
itu adalah manusia sehingga manusia mampu menjadi khalifah di bumi, pendukung
dan pengembang kebudayaan. Ia dilengkapi dengan fitrah Allah berupa bentuk atau
wadah yang dapat diisi dengan berbagai kecakapan dan keterampilan yang dapat
berkembang sesuai dengan kedudukannya sebagai makhluk yang mulia. Meskipun
demikian, jika potensi itu tidak dikembangkan niscaya ia akan kurang bermakna
dalam kehidupan. Dengan pendidikan dan pengajaran potensi itu dapat
dikembangkan. Kewajiban mengembangkan potensi itu merupakan beban dan
tanggungjawab manusia pada Allah.[5]
Dalam
PP RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28
ayat 3
disebutkan bahwa kompetensi yang harus dimiliki oleh Guru meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional.[6]
Kompetensi Guru tersebut bersifat menyeluruh dan merupakan satu kesatuan yang
satu sama lain saling berhubungan dan saling mendukung. Pada penjelasan Pasal 28
ayat 3 butir a dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan
mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.[7]
Dalam
RPP tentang Guru dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru
dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi
hal-hal sebagai berikut[8] :
1.
Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
2.
Pemahaman terhadap peserta didik
3.
Pengembangan kurikulum / silabus
4.
Perancangan pembelajaran
5.
Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik
dan dialogis
6.
Pemanfaatan teknologi pembelajaran
7.
Evaluasi hasil belajar
8.
Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimilikinya
a)
Kemampuan Mengelola Pembelajaran
Kompetensi
guru dalam mengelola pembelajaran perlu mendapat perhatian yang serius. Hal ini
disebabkan pendidikan di Indonesia dinyatakan kurang berhasil oleh sebagian masyarakat,
dinilai kering dari aspek pedagogis, dan sekolah nampak lebih mekanis sehingga
peserta didik cenderung kerdil karena tidak mempunyai dunianya sendiri. Freire
(1993) mengkritisi kondisi pendidikan di Indonesia sebagai penjajahan dan
penindasan.
b)
Pemahaman terhadap Peserta Didik
Pemahaman
terhadap peserta didik merupakan salah satu kompetensi pedagogik yang harus
dimiliki guru. Guru memiliki pemahaman akan psikologi perkembangan anak,
sehingga mengetahui dengan benar pendekatan yang tepat yang dilakukan pada anak
didiknya. Guru dapat membimbing anak melewati masa-masa sulit dalam usia yang
dialami anak. Selain itu, Guru memiliki pengetahuan dan pemahaman terhadap
latar belakang pribadi anak, sehingga dapat mengidentifikasi problem-problem
yang dihadapi anak serta menentukan solusi dan pendekatan yang tepat. Terdapat
empat hal yang harus dipahami guru dari peserta didiknya, yaitu :
1.
Tingkat
Kecerdasan
Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap
peserta didik memiliki tingkat kecerdasan yang berbeda-beda. Ada yang mampu
memahami pelajaran dengan cepat atau biasanya dikategorikan sebagai anak
“genius”, ada pula yang sulit menerima apa yang telah disampaikan oleh guru.
Dalam keadaan memungkinkan, layanan terhadap perbedaan peserta didik dapat
dilakukan dengan program akselerasi (percepatan bagi anak cerdas), belajar
dalam kelompok (berdasarkan tingkat kecerdasan, dan prestasi), kenaikan kelas
yang melompat, dan program tanpa kelas dalam sistem kredit. Peserta didik yang
kurang tingkat kecerdasannya pada umumnya belajar lebih lamban. Mereka
memerlukan lebih banyak latihan yang bermakna dan membutuhkan lebih banyak
waktu untuk maju daripada tipe belajar yang lainnya. Mereka tidak dapat
melakukan abstraksi. Peserta didik yang memiliki IQ tinggi biasanya mempunyai
tingkat perhatian yang baik, belajarnya cepat, kurang memerlukan latihan, dan
dapat menyesuaikan pekerjaannya dalam waktu yang singkat, mampu menarik
kesimpulan dan melakukan abstraksi.[9]
2.
Kreativitas
Jika pendidikan berhasil dengan
baik, maka sejumlah orang kreatif akan lahir karena tugas utama pendidikan
adalah menciptakan orang-orang yang mampu melakukan sesuatu yang baru, tidak
hanya mengulang apa yang telah dikerjakan oleh generasi lain. Kreativitas bisa
dikembangkan dengan penciptaan proses pembelajaran yang memungkinkan peserta
didik dapat mengembangkan kreativitasnya.
Secara umum, guru diharapkan
menciptakan kondisi yang baik, yang memungkinkan setiap peserta didik dapat
mengembangkan kreativitasnya, antara lain dengan teknik kerja kelompok kecil,
penugasan dan mensponsori pelaksanaan proyek. Anak yang kreatif belum tentu
pandai, dan sebaliknya. Kondisi-kondisi yang diciptakan oleh guru juga tidak
menjamin timbulnya prestasi belajar yang baik. Hal ini perlu dipahami guru agar
tidak terjadi kesalahan dalam menyikapi peserta didik yang kreatif, demikian
pula terhadap yang pandai. Dengan demikian, skor yang tinggi dalam tes
kreativitas tidak perlu berkolerasi
dengan hasil belajar secara keseluruhan. Proses pembelajaran pada
hakikatnya untuk mengembangkan aktivitas dan kreativitas peserta didik, melalui
berbagai interaksi dan pengalaman belajar. Namun dalam pelaksanaannya
seringkali kita tidak sadar, bahea masih banyak kegiatan pembelajaran yan
dilaksanakan justru menghambat aktivitas dan kreativitas pesserta didik.
Banyak resep untuk menciptakan
suasana belajar yang kondusif, yang dapat mengembangkan aktivitas dan
kreativitas belajar secara optimal, sesuai dengan kemampuan masing-masing
peserta didik, diantaranya :
a. Jangan terlalu banyak membatasi
ruang gerak peserta didik dalam pembelajaran dan mengembangkan pengetahuan
baru.
b. Bantulah peserta didik memikirkan
sesuatu yang belum lengkap, mengeksplorasi pertanyaan, dan mengemukakan gagasan
yang original.
c. Bantulah peserta didik
mengembangkan prinsip-prinsip tertentu
ke dalam situasi baru
d. Berikan tugas-tugas secara
independent
e. Kurangi kekangan dan ciptakan
kegiatan-kegiatan yanng dapat merangsang otak
f. Berikan kesempatan kepada peserta
didik untuk berfikir reflektif terhadap setiap masalah yang dihadapi
g. Hargai perbedaan individupeserta
didik, dengan melonggarkan aturan dan norma kelas
h. Jangan memaksakan kehendak
terhadap peserta didik
i.
Tunjukkan
perilaku-perilaku baru dalam pembelajaran
j.
Kembangkan
tugas-tugas yang dapat merangsang tumbuhnya kreativitas
k. Kembangkan rasa percaya diri
peserta didik, dengan membantu mereka mengembangkan kesadaran dirinya secara
positif, tanpa menggurui dan mendikte mereka
l.
Kembangkan
kegiatan-kegiatan yang menarik, seperti kuis dan teka-teki, dan nyanyian yang
dapat memacu potensi secara optimal
m. Libatkan peserta didik secara
optimal dalam proses pembelajaran, sehingga proses mentalnya bisa lebih dewasa
dalam menemukan konsep dan prinsip-prinsip ilmiah
Kreativitas
peserta didik dalam belajar sangat bergantung pada kreativitas guru dalam
mengembangkan standar kompetensi, kompetensi dasar, dan materi standar, serta
menciptakan lingkkungan belajar yang kondusif. Guru dapat menggunakan berbagai
pendekatan dalam meningkatkan kreativitas peserta didik.
3.
Kondisi
Fisik
Manusia yang tersebar dan hidup di
seluruh muka bumi menunjukkan perbedaan dalam ciri-ciri jasmaniah atau lahiriah
seperti misalnya warna kulit, warna dan bentuk serta bagian-bagian lainnya, dam
sebagainya.[10]
Kondisi fisik berkaitan dengan penglihatan, pendengaran, kemampuan bicara,
pincang (kaki), dan lumpuh karena kerusakan otak. Terhadap peserta didik yang
memiliki kelainan fisik, guru memerlukan sikap dan memberikan layanan yang
berbeda dalam rangka membantu perkembangan pribadi mereka. Contohnya guru harus
bersikap lebih sabar, dan telaten, tetapi dilakukan secara wajar sehingga tidak
menimbulkan kesan negatif. Perbedaan layanan (jika mereka bercampur dengan anak
yang normal) antara lain dalam bentuk jenis media pendidikan yang digunakan,
serta membantu dan mengatur posisi duduk. Semisal bila di kelas terdapat
peserta didik yang menderita tuna netra, maka sebaiknya media yang digunakan
jangan media visual, tetapi audio.
4.
Pertumbuhan
dan Perkembangan Kognitif
Pandangan
menyeluruh tentang pertumbuhan dan perkembangan kognitif diberikan oleh Jean
Piaget, berupa teori terinci tentang perkembangan intelektual dari lahir sampai
dewasa. Dalam bidang pertumbuhan dan perkembangan kognitif, teori Piaget amat
berarti dan dimanfaatkan oleh para ahli psikologi dan para pendidik.
Perbedaan
individu sebagaimana diuraikan di atas perlu dipahami oleh para pengembang
kurikulum, guru, calon guru, dan kepala sekolah agar dapat melaksanakan
pembelajaran secara efektif.
c)
Perancangan Pembelajaran
Perancangan pembelajaran yang harus
dimiliki oleh seorang guru ini akan bermuara pada pelaksanaan pembelajaran.
Perancangan pembelajaran mencakup tiga kegiatan :
1.
Identifikasi Kebutuhan
Pada tahap identifikasi kebutuhan seorang
guru seyogyanya melibatkan peserta didik untuk mengenali, menyatakan dan
merumuskan kebutuhan belajar, sumber-sumber yang tersedia dan hambatan yang
mungkin dihadapi dalam kegiatan pembelajaran untuk memenuhi kebutuhan belajar.
Identifikasi kebutuhan bertujuan antara
lain untuk melibatkan dan memotivasi peserta didik agar kegiatan belajar
dirasakan sebagai bagian dari kehidupan dan mereka merasa memilikinya.
Berdasarkan identifikasi terhadap kebutuhan belajar bagi pembentukan kompetensi
peserta didik, baik secara kelompok maupun individu, kemudian diidentifikasi
sejumlah kompetensi untuk dijadikan bahan pembelajaran.
2.
Perumusan Kompetensi Dasar
Kompetensi
merupakan sesuatu yang ingin dimiliki oleh peserta didik, dan merupakan
komponen utama yang harus dirumuskan dalam pembelajaran, yang memiliki peran
penting dan menentukan arah pembelajaran. Dalam setiap kompetensi harus
merupakan perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilali dan sikap yang
direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak (thinking skill), dimana
terdapat hubungan antara tugas-tugas yang dipelajari peserta didik di sekolah
dengan kemampuan yang diperlukan oleh dunia kerja, dan untuk hidup
bermasyarakat.
Kompetensi
yang harus dipelajari dan dimiliki peserta didik perlu dinyatakan sedemikian
rupa agar dapat dinilai, sebagai wujud hasil belajar yang mengacu pada
pengalaman langsung. Penilaian pencapaian kompetensi perlu dilakukan secara
objektif buksn berdasarkan pertimbangan yang subjektif, berdasarkan kinerja
peserta didik, dengan bukti penguasaan mereka terhadap suatu kompetensi sebagai
hasil belajar.
3.
Penyusunan Program Pembelajaran
Komponen program pembelajaran mencakup
kompetensi dasar, materi standar, metode dan teknik, media dan sumber belajar,
waktu belajar dan daya dukung lainnya. Semua komponen ini tercermin dalam
rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Dengan demikian RPP pada hakikatnya
merupakan suatu sistem, yang terdiri atas komponen-komponen yang saling
berhubungan serta berinteraksi satu sama lain, dan memuat langkah-langkah
pelaksanaannya untuk mencapai tujuan atau membentuk kompetensi.
Perancangan
pengajaran seharusnya dipandang sebagai suatu alat yang dapat membantu para
pengelola pendidikan untuk lebih menjadi berdaya guna dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya. Perencanaan dapat menolong pencapaian suatu sasaran secara lebih
ekonomis, tepat waktu dan memberi peluang untuk lebih mudah dikontrol dan
dimonitor dalam pelaksanaannya. Karena itu perencanaan sebagai unsur dan
langkah pertama dalam fungsi pengelolaan pada umumnya menempati posisi yang
amat penting dan amat menentukan.[11]
d)
Pelaksanaan Pembelajaran yang Mendidik
dan Dialogis
Pelaksanaan pembelajaran harus berangkat dari proses dialogis antar
sesama subjek pembelajaran, sehingga melahirkan pemikiran kritis dan
komunikasi. Tanpa komunikasi tidak akan ada pendidikan sejati. Pembelajaran
pada hakikatnya adalah proses interaksi antara peserta didik dengan
lingkungannya, sehingga terjadi perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.
Dalam pembelajaran, tugas guru yang utama adalah mengkondisikan
lingkungan agar menunjang terjadinya perubahan perilaku dan pembentukan
kompetensi peserta didik. Menciptakan situasi belajar bagi anak yang kreatif,
aktif dan menyenangkan. Memberikan ruang yang luas bagi anak untuk dapat
mengeksplor potensi dan kemampuannya sehingga dapat dilatih dan dikembangkan.
e) Pemanfaatan
Teknologi Pembelajaran
Pada era globalisasi ini, guru dituntut untuk memiliki kompetensi dalam
pemanfaatan teknologi pembelajaran, terutama internet (e-learning), agar dia
mampu memanfaatkan berbagai pengetahuan, teknologi, dan informasi dalam
melaksanakan tugasnya. Penggunaan teknologi dalam pendidikan dan pembelajaran
dimaksudkan untuk memudahkan atau mengefektifkan kegiatan pembelajaran. Oleh
karena itu guru dituntut untuk memiliki kemampuan menggunakan dan mempersiapkan
materi pembelajaran dalam suatu sistem jaringan komputer yang dapat diakses
oleh peserta didik.
f)
Evaluasi Hasil Belajar
Evaluasi merupakan bagian penting dalam proses belajar mengajar karena
dengan evaluasi dapat ditentukan tingkat keberhasilan suatu program, sekaligus
juga dapat diukur hasil-hasil yang dicapai oleh suatu program.[12] Evaluasi
belajar dilakukan untuk mengetahui perubahan perilaku dan pembentukan
kompetensi peserta didik, yang dapat dilakukan dengan penilaian kelas, tes
kemampuan dasar, penilaian akhir satuan pendidikan dan sertifikasi, benchmarking,
serta penilaian program.
1.
Penilaian kelas
Penilaian kelas dilakukan dengan ulangan harian, ulangan umum, dan ujian
akhir. Penilaian kelas dilakukan oleh guru untuk mengetahui kemajuan dan hasil
belajar peserta didik, mendiagnosa kesulitan belajar, memberikan umpan balik,
memperbaiki proses pembelajaran dan pembentukan kompetensi peserta didik, serta
menentukan kenaikan kelas.
2.
Tes kemampuan dasar
Dilakukan untuk mengetahui kemampuan membaca, menulis, dan berhitung yang
diperlukan dalam rangka memperbaiki program pembelajaran (program remedial).
3.
Penilaian akhir satuan pendidikan dan sertifikasi
Pada setiap akhir semester dan tahun pelajaran diselenggarakan kegiatan
penilaian guna mendapatkan gambaran secara utuh dan menyeluruh mengenai
ketuntasan belajar pesera didik dalam satuan waktu tertentu. Untuk keperluan
sertifikasi, kinerja, dan hasil belajar yang dicantumkan dalam Surat Tanda
Tamat Belajar tidak semata-mata didasarkan atas hasil penilaian pada akhir
jenjang sekolah.
4.
Benchmarking
Benchmarking merupakan suatu standar untuk mengukur kinerja yang sedang
berjalan, proses, dan hasil untuk mencapai suatu keunggulan yang memuaskan.
Untuk dapat memperoleh data dan informasi tentang pencapaian benchmarking
tertentu dapat diadakan penilaian secara nasional yang dilaksanakan pada akhir
satuan pendidikan. Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu dasar pembinaan guru
dan kinerja sekolah.
5.
Penilaian program
Dilakukan
oleh Departemen Pendidikan Nasional dan Dinas Pendidikan secara kontinu dan
berkesinambungan. Penilaian program dilakukan untuk mengetahui kesesuaian
kurikulum dengan dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, serta
kesesuaiannya dengan tuntutan perkembangan masyarakat, dan kemajuan zaman.
g)
Pengembangan Peserta Didik
Guru harus memiliki kemampuan untuk membimbing anak, menciptakan wadah
bagi anak untuk mengenali potensinya dan melatih untuk mengaktualisasikan
potensi yang dimiliki. Pengembangan peserta didik dapat dilakukan oleh guru
melalui berbagai cara, antara lain :
1.
Kegiatan Ekstrakurikuler
Kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan tambahan di suatu lembaga
pendidikan, yang dilaksanakan di luar kegiatan kurikuler. Kegiatan ini banyak
ragamnya seperti paduan suara, paskibra, pramuka, olahraga, kesenian, panjat
tebing, pencinta alam, dan sebagainya.
Dalam kegiatan ekstrakurikuler diharapkan peserta didik dapat
mengembangkan potensi yang dimilikinya, atau bakat-bakat yang terpendam,
membentuk watak dan kepribadian peserta didik, mengurangi kenakalan remaja, dan
perkelahian pelajar.
2.
Pengayaan dan Remedial
Sekolah perlu memberikan perlakuan khusus terhadap peserta didik yang
mendapat kesulitan belajar melalui kegiatan remedial. Peserta didik yang
cemerlang diberikan kesempatan untuk tetap mempertahankan kecepatan belajarnya
melalui kegiatan pengayaan. Kedua program itu dilakukan oleh sekolah karena
lebih mengetahui dan , memahami kemajuan belajar setiap peserta didik.
3.
Bimbingan dan Konseling Pendidikan
Sekolah berkewajiban memberikan bimbingan dan konseling kepada peserta
didik yang menyangkut pribadi, sosial, belajar, dan karier.
[1] Suparlan,
Guru Sebagai Profesi, (Yogyakarta : HIKAYAT Publishing, 2006), hlm. 85
[2]
Ibid, hlm. 86
[3]
Hamid Darmadi, Kemampuan Dasar Mengajar
(Landaasan Konsep dan Implementasi), Bandung, Alfabeta: 2010, hlm. 31
[4]
Uyoh Sadulloh, Pedagogik (Ilmu Mendidik), Bandung, Alfabeta :2010, hlm.2
[5]
Moh Roqib,Kepribadia Guru,
Yogyakarta, Grafindo: 2009, hlm. 119
[6]
PP RI No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, (Bandung: Citra
Umbara,2009) hal. 154
[7]
Penjelasan PP RI No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
(Bandung: Citra Umbara,2009) hal. 209
[8]
Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru,(Bandung : Pt Remaja
Rosdakarya, 2007) hal. 75
[9]
Tabrani Rusyan, dkk, Pendekatan Dalam Proses Belajar Mengajar, (Bandung : PT
Remaja Rosdakarya, 1989) hal. 32
[10]
Ibid, hal. 64
[11] Harjanto,
Perencanaan Pengajaran, (Jakarta : PT Rineka Cipta, 2003), hal. 22
[12]
Ibid, hal. 209
0 komentar:
Post a Comment