Showing posts with label NASIONAL DAN KENEGARAAN. Show all posts
Showing posts with label NASIONAL DAN KENEGARAAN. Show all posts

Monday, January 17, 2011

IDENTITAS NASIONAL DAN GLOBALISASI

IDENTITAS NASIONAL DAN GLOBALISASI 
Pendahuluan
Identitas nasional suatu bangsa merupakan suatu hal yang sangat penting, karena suatu bangsa dapat dikenal dan diakui keadaannya yaitu melalui identitas itu sendiri.
Banyak hal yantg dapat menjadikan identitas suatu bangsa yaitu ditinjau dari segi fisik maupun non-fisik. Dari segi fisik seperti: budaya, agama, dan bahasa. Dan yang non-fisik yaitu seperti: keinginan, cita-cita, dan tujuan.
Identitas nasional suatu bangsa merupakan ciri-ciri/kekhasan yang ada pada suatu Negara tersebut. Secara luas terdapat beberapa dimensi yang menjadi kekhasan suatu bangsa, yakni antara lain: pola prilaku, lambang-lambang, alat-alat perlengkapan, tujuan yang ingin dicapai.Identitas juga dapat bermakna pada suatu ideologi, di Indonesia identitasnya adalah pancasila.
Masalah yang cukup menantang berkenaan dengan identitas nasional adalah bagaimana identitas nasional menghadapi hantaman globalisasi? Pengaruh globalisasi yang pada gilirannya dapat menimbulkan suatu solidaritas yang melintasi kelompok etnis, batas territorial Negara, atau kelompok agama, lantas bagaimana dengan peran identitas nasional? Namun jika dilihat dari perkembangannya globalisasi diikuti dengan munculnya glokalisasi, maka peran identitas nasional masih signifikan karena glokalisasi adalah globalisasi dengan cita rasa local.

Hakikat dan dimensi identitas nasional
Secara harfiah identitas adalah ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang melekat pada sesuatu atau seseorang yang membedakannya dengan yang lain baik yang berupa fisik maupun non-fisik. Sejalan dengan pengertian ini, identitas nasional adalah identitas yang melekat pada kelompok atau lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan fisik seperti budaya, agama, dan bahasa atau yang bersifat non-fisik seperti keinginan, cita-cita, dan tujuan. Identitas nasional juga dapat dikatakan suatu bangsa adalah ciri-ciri khas yang dimiliki suatu bangsa yang membedakannya dari bangsa lainnya. Pada hakikatnya identitas itu sendiri merupakan “manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa dengan ciri-ciri khas yang membedakan dengan bangsa lainnya”.
Secara umum terdapat beberapa dimensi yang menjelaskan kekhasan suatu bangsa. Unsur-unsur iu secara normatife berbentuk sebagai nilai, bahasa, adat istiadat, dan letak geografis. Beberapa dimensi tersebut antara lain:
1.      Pola prilaku, adalah gambaran pola prilaku yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari, misalnya: adat istiadat, budaya,  dan kebiasaan.
2.      Lambang-lambang, adalah sesuatu yang menggambarkan tujuan dan fungsi Negara.
3.      Alat-alat perlengkapan, adalah sejumlah alat atau perangkat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan yang berupa bangunan, peralatan dan teknologi, misalnya: bangunan candi, masjid, gereja; peralatan manusia seperti pakaian adat dan teknologi bercocok tanam; dan teknologi kapal laut, pesawat terbang dan lainnya.
4.      Tujuan yang ingin dicapai, identitas yang bersumber dari tujuan ini bersifat dinamis dan tidak tetap seperti: budaya unggul , prestasi dalam bidang tertentu.


Unsur-unsur pembentuk identitas nasional
Salah satu identitas nasional adalah ia dikenal sebagai sebuah bangsa yng majemuk. Kemajemukan Indonesia dapat dilihat dari sisi sejarah, kebudayaan suku bangsa, agama, dan bahasa.
1.      Sejarah
Sebelum menjadi sebuah etnis Negara bangsa yang modern, bangsa Indonesia pernah mengalami kejayaan yang gemilang. Dua kerajaan nusantara, majapahit dan sriwijaya misalnya, dikenal sebagai pusat-pusat kerajaan nusantara yang pengaruhnya menembus batas-batas territorial dimana kedua kerajaan itu berdiri.
2.      Kebudayaan
Aspek kebudayaan yang menjadi unsur pembentuk identitas nasional meliputi tiga unsur yaitu: akal budi, peradaban, dan pengetahuan.
3.      Suku bangsa
Kemajemukan alamiah bangsa Indonesia dapat dilihat pada keberadaan lebih dari 300 kelompk suku, beragam bahasa, budaya dan keyakinan, yang mendiami kepulauan nusantara.
4.      Agama
Keanekaragaman agama merupakan identitas lain dari kemajemukan alamiah Indonesia. Dengan kata lain, keragaman agama dan keyakinan di Indonesia tidak hanya dijamin oleh konstitusi Negara, tetapi juga merupakan suatu rahmat  Tuhan Yang Maha Esa yang harus dipelihara dan di syukuri bangsa Indonesia.
5.      Bahasa.
Bahsa adalah satu atribut identitas nasional Indonesia. Sekalipun Indonesia  memiliki penghubung berbagai kelompok etnis yang  mendiami kepulauan nusantara memberikan nilai identitas tersendiri bagi bangsa Indonesia.

Pancasila : Nilai Bersama dalam Kehidupan Kebangsaan dan Kenegaraan
Pancasila  adalah capaian demokrasi paling penting yang dihasilkan oleh para pendiri bangsa Indonesia. Pancasila merupakan bingkai kemajemukan bangsa Indonesia. Pancasila tidak lain merupakan sebuah konsensus nasional bangsa Indonesia yang majemuk. Sebagai konsensus nasional, Pancasila merupakan sebuah pandangan hidup yang terbuka dan dinamis. Sifat keterbukaan Pancasila dapat dilihat dalam muatan-muatannya.
Bangsa yang besar adalah bangsa yang hidup dengan kelenturan budayanya untuk mengadaptasi unsur-unsur luar yang bersifat baik dan dapat memperkaya nilai-nilai lokal. Ketidakmampuan beradaptasi denagn budaya luar acap kali menempatkan bangsa tersebut dalam kisaran kehilangan identitas, namun tidak pula berhasil hidup dengan identitas barunya yang diadopsi dari luar. Sebagai contoh kegagalan Philiphina yang berusaha dengan keras meniru system politik Amerika yang menyebabkan ketidakstabilan politik.
Dalam mengadopsi system nilai demokrasi barat harus dilakukan secara cerdas dan bijaksana. Yaitu: Dengan cara tidak apriori terhadap kebaikan demokrasi barat tetapi juga tidak meniru secara membabi buta. Dalam konteks ini, Pancasila dapat dijadikan titik tolak untuk mengokohkan keuniversalan pandangan hidup Indonesia dan kelenturannya dengan perkembangan zaman.
Pancasila dikenalkan oleh Soekarno pada sidang BPUPKI tanggal 1 juni 1945, dan disetujui oleh kalangan tokoh pergerakan Nasional. Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa lahirnya Pancasila merupakan sejarah sukses bangsa Indonesia dalam merefleksikan kamajemukannya secara damai dan beradab, dan seharusnya dipertahankan dan dikembangkan sejalan dengan dinamika dan tuntutan demokrasi.
Pandangan yang mempertentangkan Pancasila dengan demokrasi merupakan sesuatu yang ahistoris. Pandangan tersebut tdak lepas dari penyimpangan-penyimpangan politik atas PAncasila yang dilakukan oleh kekuasaan sebelumnya (Orla dan Orba).
Sebagai sebuah karya luhur anak bangsa, Pancasila selayaknya ditempatkan secara terhormat dalam khasanah kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai panduan nilai dan pedoman bersama (common platform) untuk mewujudkan tujuan bersama bangsa Indonesia.
Revitalisasi Pancasila dalam Konteks Perubahan Sosial Politik Indonesia Modern   
Gelombang demokratisasi yang melanda Indonesia bersamaan dengan krisis moneter, ekonomi, dan politik sejak 1997, menurut Azyumradi Azra, juga membuat Pancasila sebagai basis ideologis dan common platform bagi Negara Indonesia yang plural dan multicultural seolah kehilangan relefansinya.
Menurut Azra ada 3 faktor yang membuat Pancasila sulit berkembang. Pertama, Pancasila tercemar karena kebijakan rezim Soeharto yang menjadikan Pancasila sebagai alat politik untuk mempertahankan status quo kekuasaannya. Kedua, liberalisasi politik dengan penghapusan ketentuan yang ditetapkan Presiden Bj Habibi tentang Pancasila sebagai satu-satunya asas setiap organisasi. Ketiga, deentralisasi dan otonomisasi daerah yang sedikit banyak mendorong penguatan sentmen kedaerahan.
Mempertimbangkan posisi krusial Pacasila, maka perlu dilakukan revitalisasi makna, peran, dan posisi Pancasila bagi masa depan Indonesia sebagai Negara modern. Hal ini didasari bahwa Pancasila merupakan simpul nasional yang paling tepat.
Rehabilitasi dan rejufenasi Pancasila dapat dimulai dengan menjadikan Pancasila sebagai public discourse(wacana public). Sehingga sekaligus dapat dilakukan reassessment penilaian kembali atas makna Pancasila sehingga menghasilkan pemikiran dan pemaknaan baru. Selain itu Rehabilitasi dan rejuvenasi Pancasila memerlukan keberanian moral kepemimpinan nasional.       
Globalisasi, Glokalisasi, dan Ketahanan Nasional

  1. Hakikat Globalisasi
Secara umum Globalisasi adalah suatu perubahan sosial dengan bentuk semakin bertambahnya keterkaitan antara masyarakat dengan factor-faktor yang terjadi akibat transkulturasi dan perkembangan teknologi modern.
Sebagaimana di kutip oleh Sugeng Bahagio dan Darmawan Tribowo dari uaraian Scholte (2000), bahwa globalisasi sering di identikan dengan:
1.       Internasionalisasi (hubungan antar negara)
2.       Liberalisasi (pencabutan pembatasan-pembatasan wilayah oleh pemerintah untujk membuka ekonomi tanpa pagar (world bordeless))
3.       Universalisasi (ragam hidup)
4.       Westernisasi atau Amerikanisasi (ragam hidup model budaya Barat atau Amerika)
5.       De-teritorailisasi (perubahan-perubahan geografi)
Tilaar mengemukakan, bahwa pada dasarnya proses globalisasi menampakkan wajahnya dalam:
1.       Keterkaitan (interconnectedness) seluruh masyarakat
2.       Perusahaan-perusahaan trans-nasional berperan dalam ekonomi global
3.       Integrasi ekonomi internasional dalam produksi global
4.       System media trans-nasional yang membentuk “kampung global” (global village)
5.       Turisme global dan imperialisme media
6.       Konsumerisme dan budaya global (mocdaldization)
Menurut B. Herry Priyono, ada tiga lapis definisi globalisasi:
        Lapis pertama, globalisasi sebagai transformasi kondisi spasial-temporal kehidupan.
Lapis kedua, globalisasi sebagai transformasi lingkup cara pandang.
Lapis ketiga, globalisasi sebagai transformasi modus tindakan dan praktik.

Beberapa unsur penting yang terkait dengan globalisasi:
1.       Global Space (Dunia Maya)
                Global informasi di tunjukan dengan semakin pesatnya penggunaan media elektronik dalam mengirim dan menerima informasi. Surat kabar, radio, dan televisi tidak lagi  merupakan sumber utama informasi; kehadiran internet telah memudahkan informasi dunia di terima oleh siapapun di penjuru pelosok dunia. Keadaan tersebut membawa akibat sosial dan budaya:
a.       Mengecilnya ruang dan waktu yang mengakibatkan hampir tidak ada kelompok orang atau bagian dunia yang hidup dalam isolasi.
b.      Dalam bidang politik, batas-batas territorial suatu negara menjadi kurang berfungsi
c.       Semua kategori dalam social space menjadi tidak relevan lagi
2.       Beberapa Kecenderungan Gelombang Globalisasi terhadap nasionalisme
                Ada beberapa kecenderungan dari gelombang globalisasi:
Ø  Seperti yang telah di di sebutkan bahwa salah satu pengaruh yang sangat kuat dari globalisasi informasi adalah hilangnya diferensiasi sosial dan dengan itu hirarki sosial menjadi tidak tepat lagi. Dengan demikian, otoritas yang berdasarkan pada hirarki sosial akan kehilangan kekuatan dan aktualitas. Pada akhirnya hubungan sosial di tentukan oleh kebebasan dankebebasn dan kepercyaan (trust).
Ø  Dengan adanya arus lalu lintas informasi yang sangat canggih (informasi super high way) pengawasan terhadap akses informasi oleh lembaga sensor atau Negara semakin berkurang dan begitu halnya berlaku juga dalam bidang lainya seperti pendidikan dan pemerintahan.
Ø  Munculnya cyberspace yang menerobos batas territorial Negara akan berdampak Negara tidak memonopoli semua praturan.
Ø  Adanya suatu gelombang perubahan di dalam konstelasi politik global.
Ø  Saling menguatnya hubungan antar negara yang berarti semakin kuatnya saling ketergantungan.
Ø  Menonjolkan pemain-pemain baru di dalam kehidupan bermasyarakat,yaitu actor-aktor nonpemerintah.
Ø  Lahirnya berbagai isu baru di dalan agenda hubungan-hubungan internasional.


3. Tantangan Masa Depan dalam Gelombang Globalisasi
Mengutip pendapat Tilaar yang diakibatkan dari gelombang globalisasi adalah sebagai berikut:
1.      Program melawan kemiskinan
2.      Memperjuangkan dan melaksanakan hak asasi manusia
3.      Menciptakan dan memelihara tatanan dunia yang aman
4.       Perlu diwujudkan tatanan ekonomi dan keuangan yang baru
5.      Melindungi dan memelihara planet bumi sebagai satu-satunya tempat kehidupan bersama manusia
6.      Kerjasama regional perlu dikembangkan dalam rangka kerjasama Internasional
b. Glokalisasi
Glokalisasi dipopulerkan oleh Roland Robertson pada tahun 1977 dalam suatu konfrensi tentang ‘globalization and indigenous culture’. Glokalisasi adalah penyesuaian produk global dengan karakter lokal. Menurut Eko Budiardjo, glokalisasi berarti globalization with local flavor (globalisasi dengan citarasa lokal).
Glokalisasi dimaknai sebagai munculnya interpretasi produk-produk global dalam konteks lokal yang dilakukan oleh masyarakat dalam berbagai wilayah budaya. Interpretasi lokal tersebut kemudian membuka kemungkinan adanya pergeseran maknaatas nilai budaya.
Salah satu medium yang digunakan dalam proses glokalisasi adalah bahasa. Bahasa mampu mendekatkan emosi hingga produk global terasa lokal.


c. Ketahanan Nasional dan Globalisasi
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasinal dalam menghadapi dan mengatasi segala gangguan baik dari luar maupun dari dalam.
Dalam rangka ketahanan nasional, peluang dan tantangan bangsa Indonesia dalam era globalisasi dapat dijumpai dalam berbagai bidang yaitu:
1.      Bidang politik
a)             Demokrasi menjadi system politik di Indonesia dengan inti kebebasan berpendapat
b)             Politik luar negeri bebas aktif
c)             Melaksanakan system pemerintahan yang baik
2.      Bidang Ekonomi
a)             Menjaga kestabilan ekonomi Makro dengan menstabilkan nilai tukar rupiah dan suku bunga
b)             Menyediakan lembaga ekonomi yang modern
c)             Mengeksploitasi SDA secara proporsional
3.      Bidang sosial budaya
a)      Meningkatkan sumberdaya manusia yaitu kompetensi dan komitmen melalui demokratisasi pendidikan
b)      Penguasaan ilmu dan tekhnologi serta mengaplikasikannya
c)      Menyusun kode etik profesi yang sesuai dengan karakter danj budaya bangsa.

MULTIKULTULARISME
ANTARA NASIONALISME DAN GLOBALISASI

Multikultularisme pada intinya adalah kesediaan menerima kelompok lain secara sama sebagai kesatuan tanpa memperdulikan perbedaan budaya, etnik, jender, bahasa, ataupun agama.menurut Gurpreet  mahajan konsep Multikulturalisme  sebenarnya Relatife baru. Menurutnya, sekitar 1950-an gerakan multikulturalisme muncul pertama kali di kanada dan Australia, kemudian di amerika serikat,inggris,jerman, dan lainya.

A.   Pengertian Multikulturalisme
Istilah multikulturalisme mulai di gunakan orang sekitar tahun 1950-an di kanada untuk menggambarkan masyarakat kanada di perkotaan yangb multikultural dan multilingual. Achmad fedyani saifudin menyatakan bahwa ada 3 cara pandang atau pemahaman orang tentang multikulturalisme :
1.      Populer
2.      Akademik
3.      Politis
Secara populer orang memahami multikulturalisme dengan menunjuk hadirnya berbagai jenis makanan seperti Mc Donald,mie ayam,bakso,masakan padang , dan sebagainya,atau jenis-jenis kegiatan seperti karate, yudo, fashion yang berasal dari luar dan kini di terima kehadirannya tanpa persoalan dalam masyarakat kita.
                         
Secara akademik, khususnya antropologi, multikulturalisme di pandang kontras dan pluralisme. Karena pluralisme lebih merujuk pada hadirnya sejumlah kebudayaan yang masing-masing mempunyai identitas,cirri-ciri, dan sifat sendiri. Berbeda dengan pluralisme multikulturalisme ingin menumbuhkan kesadaran akan kehadiran kebudayaan-kebudayaan lain di lingkungan di dalam setiap kebudayaan . ada beberapa istilah yang secara konseptual tampak mirip dengan multikulturalisme misalnya, pluralisme, heterogenitas. Atau yang sering di sebut dengan “ masyarakat majemuk “. Masyarakat majemuk lebi menekankan soal etnisitas atau suku yang pada giliranya membangkitkan gerakan etnosentrisme dan etno nasionalisne. Sifatnya askriftif dan primodial. Sedang multikulturalime sangat menjunjung perbedaan bahkan menjaganya agar teteap hidup dan berkembang secara dinamis. Lebih dari sekedar memelihara da mengambil mamfaat dari perbedaa. Karakter masyarakat multicultural adalah toleran, mereka hidup berdampingan secara damai.

B.  Multikulturalisme di antara nasionalisme dan globalisasi
            Dalam sejarahnya, nasionalisme Indonesia melaluli beberapa tahap perkembangan, tahap pertama di tandai dengan tumbuhnya perasaan kebangsaan dan persamaan nasib yang di ikuti dengan perlawanan terhadap penjajah baik sebelum maupun sesudah proklamasi kemerdekaan. Tahap kedua adalah bentuk nasionalisme Indonesia yang merupakan kelanjutan dari semangat revosioner pada masa perjuangan kemerdekaan, dengan peran pemimpin nasioonal yang lebih besar. Tahap ke tiga adalah nasionalisme persatuan dan kesatuan. Kelompok oposisi atau mereka yang tidak sejalan dengan pemerintah di singkirkan karena akan mengancam persatuan dan stabilitas. Perbedaan dirdam bukan dengan menyelesaikan pokok permasalahanya tetapi di tindas dan di sembunyikan di bawah karpet. Tahap ke empat adalah nasionalisme kosmopolitan. Dengan bergabungnya indonesi dalam system global internasional, nasionalisme Indonesia yang di bangun adalah nasionalisme kosmopolitan  yang menandakan bahwa Indonesia sebagai bangsa tidak dapat menghindari dari bangsa lain namun dengan memiliki nasionalisme cultural ke indonesiaan dengan memberikan kesempatan kepada aktor-aktor di daerah secara langsung untuk menjadi aktor kosmopolit.
            Nasionalisme Indonesia yang kosmopolit adalah nasionalisme yang di semangati oleh multikulturalisme. Hal ini dapat di lihat dari ;
·         Multikulturalisme merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses mengglobalya demokrasi .
·         Multikularisme merupakan peroses  perkembangamn baru dari mundurnya modernism dan berkembangnya postmodernisme .
·         Multikulturalisme merupakan bsgian yang tak terhindarkan dari runtuhnya sekat-sekat primodialisme saat ini.
Multikulturalisme menghendaki peruses belajar mengenai perbedaan kebudayaan yang di mulai dari kelakuan dan interaksi antar kebudayaan. Interaksi ini semakin penting apabila aneka kebudayaan hidup semakain berdekatan, seperti di Indonesia. Dengan kata lain multikulturalisme dapat juga disebut penerjemah pancasila kedalam konteks yang lebih kongkrit dan praktis.
Penutup
Dari pembahasan yang telah disampaikan, maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1.      Identitas nasional pada hakikatnya merupakan menifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa dengan ciri khas.
2.      Identitas juga bermuara pada ideologi.
3.      Identitas nasional masih signifikan dalam menghadapi tantangan globalisasi.
4.      Globalisasi merupakan perkembangan zaman sekaligus perubahan social dalam berbagai bentuk dan berkembang pesatnya IPTEK modern.

AHLAK BERNEGARA

AHLAK BERNEGARA
  1. Musyawarah
Setjara etimolgis, musyawarah berasal dari kata syawara yang pada mulanya bermakna mengeluarkan madu dari sarang lebah. Dan makna tersebut terus berkembang, sehingga mentjangkup segala sesuatu yang dapat diambil atau dikeluarkan dari yang lain, termasuk pendapat. Musyawarah djuga dapat berarti mengatakan sesuatu atau mengadjukan sesuatu, dan pada dasarnya musyawarah hanja di gunakan untuk hal-hal yang positive. Sedjalan dengan makna dasarnya, maka musyawarah haruslah bersifat dialogis, bukan monologis (terdapat perbuatan yang dilakukan timbal balik). Semua anggota musyawarah bebas berpendapat dan diharapkan dari prosesi musyawarah tersebut menghasilkan keputusan yang tepat.
Musyawarah sangat penting guna menciptakan peraturan di dalam masyarakat manapun. Setiap Negara maju menginginkan keamanan, ketrentaman, kebahagiaan, dan kesuksesan bagi rakyat-rakyatnya tetap memegang prinsip musyawarah ini. Maka tidak aneh jika Islam sangat memperhatikan hal tersebut sebagaimana firman-Nya:
”Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji, dan apabila mereka marah, mereka memberi maaf. Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan sholat asedangkan keputusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rizqi yang Kami berikan kepada mereka.”(QS. Asyura 42: 37-38)
Dalam ayat tersebut menjelaskan bahwa musyawarah mempunyai martabat sesudah ibadah terpenting dan sekaligus menggambarkan bahwa musyawarah merupakan satu ibadah yang tingkatannya sama dengan shalat dan zakat.
Dalam Islam musyawarah pun ada batas-batasannya, yaitu apa-apa yang sudah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak boleh dimusyawarahkan, sebab pendapat tidak boleh mengungguli wahyu (Al-Qur’an dan As-Sunnah). Jadi Musyawarah hanyalah terbatas pada hal-hal yang bersifat ijtihadiyah.
Allah SWT mengisyaratkan  ada beberapa sikap yang harus dilakukan agar musyawarah tersebut data berjalan dengan lancar, yaitu sikap lemah lembut, pemaaf, dan mohon ampunan Allah SWT. Tanpa adanya etika tersebut, musyawarah tak akan dapat menghasilkan suatu keputusan yang bijak, bahkan dapat menimbulkan kebencian antar peserta dan hal-hal negativ yang lainnya.

  1. Menegakan Keadilan
Istilah keadilan berasal dari kata ‘adl, yang mempunyai arti antara lain sama dan seimbang. Dari pengertian di atas, keadilan dapat diartikan sebagai membagi sama banyak, atau memberikan hak yang sama kepada orang-orang atau kelompok dengan setatus yang sama. Dan ada pula yang berpendapat bahwa keadilan ialah, memberikan hak yang seimbang dengan kewajiban, dalam artian sesuai dengan  kebutuhannya.
Agama Islam sangat menekankan akan berlaku adil dan menegakkan keadilan sebagaimana dalam firman-Nya:
”Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran terhadapmu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”(QS. An-Nahl 16: 90)
Dalam bidang hukum Islam mengajarkan bahwa semua orang dapat perlakuan yang sama dan sederajat dalam hukum, tidak ada deskriminasi hukum karena perbedaan kulit, status sosial, ekonomi, politik dll. Keadilan hukum harus ditegakkan walaupun terhadap diri  sendiri, maupun kerabat dan orang-orang yang dicintai. Dan mengingat pentingnya keadilan dalam Islam dalam mengangkat seorang hakim haruslah yang memenuhi syarat keahlian dan kepribadian. Selain memiliki wawasan yang luas seorang hakimpun dituntut untuk memiliki ahlak yang mulia, terutama kejujuran dan amanah.
Di samping keadilan dalam hukum, umat manusia khususnya umat muslim pun dituntut untuk bersikap adil dalam segala aspek kehidupan. Baik adil terhadap diri sendiri, keluarga, dalam mendamaikan perselisihan, dalam bertutur kata, bahkan adil terhadap musuh sekalipun. Dan adil terhadap segala aspek yang lain.

  1. Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Setjara harfiah amar ma’ruf nahi mungkar berarti menyuruh kepada yang baik dan mencegah dari yang mungkar. Ma’ruf secara etimologis berarti yang dikenal, sebaliknya munkar berarti yang tidak dikenal. Menurut Muhammad  Abduh, ma’ruf adalah yang dikenal (baik) oleh akal sehat dan hati nurani, sedangkan munkar adalah apa yang ditolak oleh akal sehat dan hati nurani.
Berbeda dengan Abduh, Muhammad Ali ash-Shabuni mendefinisikan ma’ruf dengan ”apa-apa yang di perintahkan oleh syara’ (agama) dan di nilai baik oleh akal, sedangkan munkar adalah apa-apa yang dilarang syara’ dan dinilai buruk oleh akal sehat.”
Dari dua pengertian tersebut, bahwa yang menjadi tolak ukur ma’ruf dan munkar adalah agama, akal sehat, dan juga nurani. Dan dari pengertian di atas ruang lingkup ma’ruf dan munkar sangat luas sekali, baik dalam aspek aqidah, ibadah, ahlak, maupun mu’amalat.
Dan amar ma’ruf nahi mungkar adalah kewajiban orang-orang yang beriman, baik secara individu maupun kolektif. Allah berfirman:
”Dan hendaklah di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, dan menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar. Merekalah orang-orang yang beruntung.”(QS. Ali ’Imron 3: 104)
Di samping itu, amar ma’ruf nahi munkar merupakan tugas yang menentukan eksistensi  dan kualitas umat Islam. Keberadaan umat Islam sebagai umat terbaik ditentukan oleh perannya dalam mengemban tugas amar ma’ruf nahi munkar tersebut. Bila tugas tersebut diabaikan, dengan sendirinya umat Islam akan terpuruk menjadi umat buruk kalau tidak yang terburuk sebagai lawan yang terbaik. Bila hal itu benar-benar terjadi, keberadaan umat Islam sama sekali tidak akan diperhitungkan oleh umat-umat yang lain. Umat muslim akan kehilangan posisi yang kokoh di atas permukaan bumi. Dan hal tersebut pun sudah mulai tampak pada realitas yang terjadi akhir-akhir ini.
Melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar tidaklah ringan, hal tersebut  merupakan tugas yang sangat berat maka diperlukannya tekad, ketegaran, dan ketetapan hati untuk melakukannya.Untuk itu umat Islam harus bersatu dan bahu membahu dalam menjalankanya. Dan hal itu juga tak hanya dilakkan oleh laki-laki, melainkan juga perempuan. Dan juga segala elemen baik tua maupun muda, miskin dan kaya, pemimpin dan rakyat dll.
Dibandingkan dengan amar ma’ruf, nahi mungkar lebih berat tingkatanya karena beresiko tinggi. Dan hal tersebut dilakukan sesuai dengan kemampuan masing-masing. Sebagaimana sabda Rosulullah SAW:
”Barang siapa di antara kalian yang melihat kemunkaran, hendaklah dia merubah dengan tangannya. Kalau tidak sanggup (dengan tangan, maka rubahlah) dengan lisannya. Dan apabila tidak sanggup (dengan lisan), maka rubahlah dengan hatinya Yang demikian itu merupakan selemah-lemah iman.”(HR. Muslim)

  1. Hubungan Pemimpin dan yang Dipimpin
Sesungguhnya dalam Islam kepemimpinan berada di tangan Allah SWT dan secara oprasionalnya dilaksanakan oleh Rosulullah SAW, dan sepeninggal beliau kepemimpinan dilaksanakan oleh orang-orang yang beriman. Hal itu dinyatakan dalam Al-Qur’an:
”Sesungguhnya pemimpin kamu adalah Allah, Rosul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yaitu yang mendirikan sholat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah).”(QS. Al-Ma’idah 5: 55)
Dari ayat di atas seorang pemimpin haruslah beriman kepada Allah SWT. Seorang pemimpin tanpa keimanan diragukan dan tidak mungkin dapat membawa umat menempuh jalan yang yang lurus. Maka dari itu, Islam melarang memilih pemimpin dari golongan orang-orang kafir. Allah berfirman:
”Janganlah orang-orang mu’min mengambil orang-orang kafir menjadi wali-wali dengan meninggalkan orang-orang mu’min. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri(siksa)-Nya. Dan Hanya kepada Allah (Kamu) kembali.”(QS.Ali ”imron 3: 28)
Dan selain itu pemimpin haruslah mendirikan sholat menunaikan zakat dan tunduk patuh kepada Allah SWT. Dan hal ini merupakan simbol kepatuhan secara mutlak dan dekat kepada Allah SWT dan Rosul-Nya yang secara kongret dimanifestasikan dengan menjadi seorang muslim yang kaffah (total), baik dalam aspek aqidah, ibadah, ahlak, maupun mu’amalat.
Sebagai umat, kepemimpinan Allah dan Rosul-Nya adalah kepemimpinan yang mutlak diikuti dan dipatuhi. Sedangkan orang-orang yang beriman adalah kepemimpinan yang nisbi (relatif) kepatuhan terhadapnya tergantung pada kualitas dan integritasnya serta arah dan corak kepemimpinannya. Kemana umat itu akan dibawa, apakah tuk menegakkan Islam atau tidak.
 Sekalipun dalam setruktur bernegara terdapat hirarki kepemimpinan yang mengharuskan umat atau rakyat patuh terhadap pemimpinnya, akan tetapi dalam kehidupan sehari-hari hubungan antara pemimpin dan yang dipimpin haruslah berlandaskan kepada prinsip-prinsip ukhuwah Islamiyah, bukan prinsip atasan bawahan dan terciptanya hubungan horisontal, sebagaimana lagu Iwan Fals: ”wakil rakyat seharusnya merakyat”. Hal yang demikian tersebut bukan melemahkan kepemimpinan, melainkan akan semakin memperkokoh, karena tidak hanya disadari hubungan formal tapi disadari juga hubungan hati yang penuh kasih sayang.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Web Host